Advisor

Prolog

Advisor adalah seorang penasihat, dalam kedudukannya di perusahaan dapat bermacam fungsi, tergantung ia berada di mana posisinya ketika ia bergabung pada sebuah lembaga. Itu dapat berupa bidang keuangan, asuransi, kecantikan, penjualan dan lain sebagainya. Tenaga ini diperlukan oleh sebuah perusahaan atau seseorang dalam menangani sebuah masalah yang sedang dihadapi, mencarikan solusi terbaik sehingga urusan sebuah pekerjaan dalam bisnis menjadi lancar dan tidak bermasalah .

Advisor bisa dikatakan pula sebagai seorang konsultan juga (istilah alternatif—pakar runding), yakni tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (consultancy service) dalam bidang keahlian tertentu. Hal ini meliputi bidang-bidang yang disebutkan di bawah ini misalnya tentang :

  • Keuangan 
  • Pajak 
  • Akutansi 
  • Lingkungan 
  • Biologi 
  • Hukum 
  • Koperasi dan lain-lain. 
Perbedaan antara seorang konsultan dengan ahli biasa yaitu : sang konsultan bukan merupakan pegawai sang penggunalayan (client), melainkan seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau berkerja di sebuah perusahaan kepenasihatan serta berurusan dengan penggunalayan dalam satu waktu. Adapun syarat untuk menjadi tenaga advisor adalah :

  • Jujur 
  • Mempunyai jiwa sosial 
  • Berkomitmen tinggi serta bertanggung-jawab, 
  • Cermat dan teliti.

Tugas

Seorang advisor menurut fungsinya dan dilihat dari fungsinya memiliki tugas-tugas berikut:
  • Advisor Financial 
Memiliki arti sebagai tenaga profesional yang membantu seseorang atau perusahaan baik dari lembaga pemerintahan ataupun swasta, merencanakan kondisi keuangan di masa yang akan datang, mengelola keuangan serta memberikan berbagai nasihat serta edukasi tentang masalah yang berhubungan dengan keuangan seperti : investasi, asuransi, hipotek, tabungan kuliah, perencanaan perumahan, pajak dan pensiun, atau tergantung permintaan dan kebutuhan klien. Tugas-tugasnya : merencanakan serta memasarkan berbagai produk asuransi sesuai dengan kebutuhan klien, melayani komplain serta klain asuransi dari kien, dapat berkerja sesuai target, dan mampu mendapatkan nasabah dengan target tertentu.

  • Advisor Hukum 
Fungsi advisor hukum di dalam sebuah perusahaan juga amat sangat dibutuhkan, apalagi jika perusahaan telah besar, ia membutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi kepentingannya dalam menangani bermacam kepentingan misalnya :

1] Sebagai Legal Advisor Atau Consultant
Berfungsi memberi pendapat tentang hukum dan pertimbangan-pertimbangan yang tepat berikut memberikan jalan keluar terbaik yang sedang dihadapi para pelaku bisnis. Selain itu juga memberi masukan berharga, menganalisis suatu permasalahan, membuat drafting penting dari sebuah perjanjian, memberi ulasan tentang peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya.

2] Sebagai Legal Attorney
Bertugas mengemban tugas-tugas tertentu, seperti mampu mewakili perusahaan sebab menerima kuasa untuk menyelesaikan kasus, yang menyangkut masalah hukum yang tengah membelit. Berkerja keras menyelesaikan sengketa yang terjadi baik melalui badan peradilan atau legitimasi, maupun upaya hukum di luar pengadilan ( Alternative Dispute Resolution ) seperti melakukan negoisasi, mediasi dan konsultasi, dan Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) yang dihadapi perusahaan. Di mana penyerahan kuasa dapat diberikan pada awal kesepakatan, saat negoisasi atau mengimplementasi setiap aktifitas yang bersifat hukum maupun pengurusan dokumen tertentu.

3] Sebagai Legal Auditor 
Selain yang telah disebutkan di atas tadi seorang advisor bidang hukum, juga bertugas mengawasi pemeriksaan dan pengawasan atas ketentuan hukum, yang berlaku di perusahaan tidak boleh terlewat sedikitpun. Memberikan jalan atau langkah-langkah praktis terkait dengan pelaksanaanya di lapangan. Berkerja dalam satu team tanpa pernah melupakan dampaknya pada marketing perusahaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel