Arsitek

Prolog

Prolog seorang arsitek adalah tenaga ahli di bidang ilmu arsitek, ahli rancang bangun, ahli lingkungan binaan. Pengertian spesifik sebagai perancang bangunan di mana dalam melaksanakan pekerjaannya, ia terlibat penuh mulai dari perencanaan, merancang dan mengawasi konstruksi bangunan. Perannya memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut, secara keseluruhan dinilai dari sisi : estetika, budaya, serta masalah sosial. Termasuk juga dalam hal ini tentang desain ruang lingkup interior, dalam lingkup kota dan regional sebuah daerah. Secara umum publik mengenalnya sebagai perancang skema atau rencana.

Ketika menjalankan tugasnya seorang arsitek mempunyai fungsi sebagai pendamping atau wakil dari pemberi pekerjaan untuknya. Arsitek memiliki banyak tenaga asiten yang membantu pekerjaannya di lapangan. Ia hanya mengawasi jalannya kegiatan supaya lancar aman, sesuai permintaan dan perjanjian klien.

Wewenang

Skala besar seorang arsitek dapat pula berperan menjadi direksi dari sebuah perusahaan besar, di mana ia memiliki hak sepenuhnya untuk : 
  • Mempunyai hak menunjuk kontraktor yang akan membantu menyelesaikan pekerjaannya. 
  • Mengontrol pekerjaan yang dilakukan para kontraktornya. Bilamana terjadi sebuah penyimpangan, ia berhak memberhentikan mereka secara sepihak. 
  • Memerintahkan perbaikan dan membongkarnya bila tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

Keahlian

Di dunia keprofesiannya seorang arsitek dituntut harus memiliki : 
  1. Ilmu Merancang Bangunan 
  2. Pengetahuan Teknis 
  3. Manajemen 
  4. Ilmu Bisnis 
  5. Pribadi Yang Baik 

Tugas

Seorang arsitek disewa oleh klien untuk : melakukan studi kelayakan, audit bangunan, dan mendesaian bangunan. Di samping itu dirinya juga dapat bertugas sebagai : 
  1. Perencanaan Kota ( Urban Planing ) 
  2. Pendukung Perencanaan Kota ( Urban Design ) 
  3. Perencanaan dan Perancangan Lingkungan/Kawasan 
  4. Perencanaan dan Perancangan Bangunan 
  5. Perancangan Interior ( Ruang Dalam ) Bangunan 
  6. Perancangan Taman 
  7. Perancangan Meubel 
  8. Superveyor dan/atau Quality Surveyor yang memperkirakan anggaran dan biaya pembangunan
  9. Tenaga Pendidik 
  10. Peneliti 
  11. Industri Bahan Bangunan 
  12. Jasa konstruksi lain 
Mengingat beragam fungsi dan tugas yang telah dipaparkan tersebut, maka sesuai kewenangan serta tanggung-jawabnya, seorang arsitek hanya boleh mengontrol atau mengawasi. Tidak diperkenankan untuk berperan sebagai Pelaksana Pembangunan ( kontraktor ), atau lebih jelasnya lagi seorang arsitek tidak boleh sebagai kontraktor. 

Rekan kerja

Arsitektur masuk dalam ranah seni, di mana mereka mempergunakan daya imaginasinya berserta ilmu yang dimiliki untuk merancang bangunan. Akan tetapi dalam pelaksanaanya ia dibantu oleh drafter yang bertugas menggambar, dan ironinya lagi publik lebih tertarik pada arsitektur dari pada drafter itu sendiri. Sebab arsitek menempuh pendidikan formal. 

Perbedaan mendasar antara arsitektur dan drafter adalah drafter seorang juru gambar atau seseorang yang mempunyai keahlian menggambar sketsa/outline, menjadi sebuah rangkaian utuh. Sementara arsitek yakni seseorang yang memiliki ide/rancangan desain yang nantinya digunakan untuk menciptakan suatu karya fisik 3 dimensi, di mana keduanya dalam dunia perencanaan masing-masing berperan berbeda. 

Untuk menekuni bidang profesi ini, Anda harus kuliah di jurusan arsitek, dan memenuhi tiga kriteria persyaratan seperti yang disebutkan berikut : 

  • Bakat alami dalam berhitung atau matematika 

Sebab nantinya dalam berkerja akan banyak sekali memakai angka-angka perhitungan. 

  • Menggambar 

Karena akan belajar tentang cara menggambar denah dan menggunakannya dalam menyelesaikan proyek-proyek besar. 

  • Sejarah 

Tentang catatan sejarah di mana ilmu rancang bangun itu diciptakan manusia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel