Apoteker

Prolog

Apoteker adalah tenaga profesional yang mempunyai dasar pendidikan serta skill di bidang farmasi. Secara khusus diberi kewenangan dan tanggung-jawab oleh dokter untuk meracik resep obat yang diberikan pada seorang pasien. Pekerjaannya merupakan profesi yang hakiki, ia berkewajiban mencurahkan waktu, pemikiran dan tenaganya menguasai, memanfaatkan serta mengembangkan sebuah apotek yang dikelolanya untuk melayani masyarakat.

Sesuai dengan Permenkes RI No 922/MENKES/PER/1933 pasal 5, Apoteker Pengelola Apotek ( APA ) harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Ijazah yang telah terdaftar pada Departemen Kesehatan
b. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai Apoteker
c. Memilki Surat Ijin Kerja dari Menteri Kesehatan
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker
e. Tidak berkerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain

Tugas

Beberapa tugas dan kewajiban seorang apoteker yaitu :

  • Memimpin dan membawahi semua aktifitas apotek, baik secara tehnis maupun non tehnis kefarmasian sesuai dengan ketentuan dalam perundangan yang berlaku. 
  • Mengatur, melaksanakan serta mengawasi administrasi. 
  • Mengusahakan kemajuan bagi apotek yang sedang dipimpinnya secara bisnis, seperti merencanakan rencana kerja--bagaimana supaya omset dapat naik dengan baik dan lancar, membeli produk obat yang sah, hingga melakukan penekanan terhadap biaya operasional serendah mungkin. 
  • Mengembangkan usaha apotek.

Ruang Kerja

Pengelolaan apotek ada dua bentuk yakni pengelolaan bisnis (non tehnis kefarmasian) dan pengelolaan di bidang pelayanan/tehnis kefarmasian. Untuk memastikan usahanya sukses seorang apoteker setidaknya harus mau melakukan hal-hal berikut ini :
  • Mengecek dengan pasti bahwa jumlah dan jenis produk yang diperlukan selalu tersedia dan diserahkan kepada yang membutuhkan.
  • Menyusun dan menata apotek supaya terlihat bagus dan penuh, sehingga memberi kesan apa yang dibutuhkan orang dengan masalah kesehatannya tersedia dengan lengkap.
  • Menetapkan harga jualnya sebuah produk untuk masing-masing barang, tidak terlalu tinggi juga tidak terlalu rendah, sehingga masih dapat bersaing dengan apotek lain.
  • Mempromosikan apotek yang dipimpinnya dengan berbagai cara.
  • Mengelola apotek sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan.
  • Mengusahakan memberikan pelayanan semaksimal mungkin, sehingga apotek dapat berkembang lancar dan nyaman.

Wewenang dan Tanggung Jawab

Telah disebutkan tadi bahwa seorang apoteker juga memiliki wewenang serta tanggung-jawab, dan berikut adalah poin-poinnya : 
  • Secara keseluruhan apoteker menentukan arah terhadap seluruh kegiatan apotek. 
  • Menetapkan sistem peraturan di dalam pelaksaan kerja. 
  • Mengawasi pelaksanaan dengan menyeluruh semua aktifitas yang terjadi. 
  • Bertanggung-jawab penuh terhadap kinerja yang dicapai di apotek. 
Seorang apoteker juga bertanggung-jawab penuh kepada pemilik modal, jika ia menjalin kerjasama bisnis dengan pemilik sarana apotek. Membagi keuntungan dengan seadil-adilnya agar tak ada masalah kelak di kemudian hari. Di samping itu harus pula berkerjasama dengan pihak rumah sakit dan dokter, sebab pemberi rekomendasi dan kontribusi penuh pada apotek yang dipimpinnya. 

Untuk menjadi apoteker seseorang harus menempuh pendidikan selama 4 tahun untuk meraih gelar sarjana farmasi, setelah sebelumnya menyelesaikan sekolahnya di bangku SMU/SMK atau yang sederjad. Kemudian mengambil kuliah profesi lagi selama 1 atau 2 semester, melakukan sumpah jabatan dan berkerja. Mereka dapat melanjutkan cita-citanya dengan mengabdi menjadi : apoteker secara mandiri, apoteker di rumah sakit bagian instalasi obat, bagian produksi dan riset pabrik farmasi, serta badan pengawas obat dan makanan (BPOM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel