Bidan

Prolog 

Seorang bidan adalah seseorang yang telah menimba ilmu tentang kebidanan dan telah lulus dengan memiliki sebuah ijasah sah, sebab memenuhi semua kualififikasi yang disyaratkan untuk didaftarkan mempunyai ijin resmi dalam melakukan pekerjaannya. Dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyebutkan bahwa seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidannya dan diakui pemerintah, serta organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia, memiliki kualifikasi dan untuk diregister, sertifikasi atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. 

Menurut Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan yang memiliki : 
  • Kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu 
  • Kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan anak 
  • Kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan reproduksi dan pelayanan keluarga berencana 
  • Dalam keadaan darurat dan dalam batasan tertentu yang tidak memungkinkan seorang mendapat pelayanan medis dari sang dokter, bidan diberikan kewenangan untuk menangani pasien sekaligus memberikan obat atau kewenangan dalam bidang farmasi. 

Tugas

Namun seiring berkembangnya waktu profesi ini seorang bidan dituntut dalam banyak hal dalam mengemban tugasnya seperti : 
  1. Memantau aspek fisik, psikolog dan sosial dari seorang perempuan yang sedang hamil, bersalin, dan periode setelah melahirkan (post-parfum) 
  2. Bertindak sebagai seorang pendidik dan konselor kesehatan ibu dan anak bagi kelurga dan komunitas. Terlibat penuh dalam memberikan edukasi, konseling, perawatan kehamilan dari mulai dari saat mengandung hingga melahirkan. 
  3. Melakukan minialisasi tindakan medis, mengarahkan seluruh pengetahuan dan ketrampilannya dalam upaya agar persalinan dapat berjalan dengan aman serta lancar. 
  4. Melakukan idenfikasi secara dini dan merujuk klien yang memerlukan pertolongan dokter SPOG. 
Dalam perjalanan karirnya seorang bidan juga mempunyai tugas tak kalah penting yakni soal konseling dan pendidikan kesehatan. Tidak hanya menyangkut perempuan saja, melainkan juga kepada keluarga dan masyarakat. Aktifitas tersebut meliputi :
  • Pendidikan antenatal 
  • Persiapan menjadi orangtua 
  • Penyuluhan kesehatan wanita 
  • Penyuluhan tentang alat reproduksi 
  • Penyuluhan seputar seksualitas 
  • Serta tentang pola pengasuhan bayi dan anak 

Tanggung Jawab

Mempunyai pengertian bidan merupakan tenaga profesional kesehatan yang keberadaannya telah disahkan pemerintah dan diakui oleh publik, sebagai penolong pertama saat seseorang mengalami kejadian buruk tentang kesehatannya. Oleh sebab itu seorang bidan bertanggung-jawab dan akuntabel berkerjasama dengan perempuan dalam : 
  • Memberikan dukungan, asuhan dan juga nasihat pada saat mereka sedang hamil 
  • Memberikan dukungan dan arahan pada masa nifas setelah bersalin 
  • Memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung-jawabnya 
  • Memberi asuhan kepada bayi yang baru lahir 
  • Rajin memprosikan tentang persalinan secara normal terhadap semua wanita 
  • Mendeteksi komplikasi antara sang ibu dan anak 
  • Memberikan akses bantuan medis serta bantuan lain yang sesuai 
  • Melaksanakan tindakan gawat darurat pasien yang membutuhkan tenaganya secara mendadak. 

Area Praktik

Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan pelayanan kesehatan seperti : 
  • Klinik 
  • Rumah Bersalin 
  • Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) 
  • Bidan Praktik Mandiri (BPM) 
  • Area Pelayanan Bidan 
Adapun syarat-syarat untuk menekuni bidang profesi bidang adalah : 
  • Telah menempuh pendidikan kebidanan, lulus verifikasi uji kelayakan dengan diberinya legalitas oleh pemerintah untuk praktik kerja 
  • Patuh terhadap kode etik 
  • Sanggup melakukan kewajibannya yaitu mengabdi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel